Berita

Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11,8 Gram Sabu

213
×

Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11,8 Gram Sabu

Share this article
Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 11,8 Gram Sabu

Kapuas, pojokindonesia.com – Tim Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, 29 Mei 2024, dengan barang bukti berupa 23 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat total 11,8 gram.

Lokasi Pengungkapan penangkapan terjadi di rumah tersangka, MURJALI Bin SELAMAT (Alm), yang beralamat di Jl. Walter Terong RT 003, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dengan barang bukti 23 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 11,8 gram, dompet kecil warna hitam dengan motif bunga, dompet kecil warna merah,4 , Satu pack plastik klip merk SM, Sendok sabu warna hitam terbuat dari plastik sedotan,  Timbangan digital warna hitam, Handphone OPPO A38 warna putih, Uang tunai sebesar Rp350.000.

Kronologi Pengungkapan pada hari Rabu, 29 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan di rumah tersangka, MURJALI Bin SELAMAT. Tersangka tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pasal yang disangkakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Subandi, S.H., M.M bahwa operasi ini berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. “Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Kapuas terus berusaha keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *