Berita

Wali Kota Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko sebagai Fondasi Pemerintahan Bersih

×

Wali Kota Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko sebagai Fondasi Pemerintahan Bersih

Share this article
Wali Kota Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko sebagai Fondasi Pemerintahan Bersih

Wali Kota Tegaskan Pengendalian Gratifikasi dan Manajemen Risiko sebagai Fondasi Pemerintahan Bersih

BANJARMASIN, pojokindonesia.com –

Wali Kota Banjarmasin HM Yamin HR menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus bermula dari penguatan sistem pemerintahan melalui pengendalian gratifikasi dan penerapan manajemen risiko, bukan semata-mata mengandalkan penindakan.

Komitmen tersebut dia sampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko di Calamus Ballroom Hotel Rattan Inn, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi hasil Evaluasi Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus bagian dari pemenuhan indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Tahun 2026 sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam paparannya, Yamin mengungkapkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin yang mencapai 78,09 dengan kategori “Terjaga”.

Meski demikian, evaluasi tersebut masih menunjukkan adanya perangkat daerah dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi sehingga penguatan pengendalian intern dan mitigasi risiko harus terus Pemko Banjarmasin lakukan.

“Kita tidakk boleh memandang manajemen risiko sebagai kewajiban administratif semata. Ini harus menjadi cara berpikir dalam setiap proses pengambilan keputusan agar potensi persoalan dapat mengantisipasi sejak dini dan setiap program berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta akuntabel,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa integritas merupakan tanggung jawab seluruh aparatur sipil negara, bukan hanya Inspektorat maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Pencegahan korupsi bermula dari komitmen setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja secara jujur, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Pengendalian gratifikasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif,” ujarnya.

Menurut Yamin, pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari strategi memperkuat integritas organisasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Pemerintah Kota Banjarmasin terus memperkuat sistem pencegahan melalui pengembangan Early Warning System (EWS) untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak tahap perencanaan, memperkuat penerapan manajemen risiko, meningkatkan efektivitas pengawasan internal oleh APIP, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas di seluruh perangkat daerah.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN (PNS dan PPPK) agar memahami ketentuan mengenai gratifikasi, mulai dari bentuk gratifikasi yang wajib ditolak, mekanisme pelaporan apabila diterima dalam kondisi tertentu, hingga pentingnya menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.

Kepada masyarakat, Wali Kota mengimbau agar tidak memberikan hadiah, uang, maupun bingkisan kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik.

FGD diikuti Seluruh kepala perangkat daerah, para asisten, staf ahli, kepala bagian, camat, serta jajaran terkait di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin mengikuti FGD tersebut.

Pada hari kedua, kegiatan lebih fokus pada sekretaris perangkat daerah, kepala bagian, dan penyusun risk register guna memperkuat kapasitas penyusunan manajemen risiko pada masing-masing perangkat daerah.

Auditor Ahli Madya sekaligus Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Korwas APD) BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan, Agus Sutaryat, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa implementasi manajemen risiko merupakan elemen penting dalam penyelenggaraan SPIP Terintegrasi untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan organisasi, memperkuat pengendalian intern, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah menambahkan bahwa pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi budaya kerja yang jajaran Pemko Banjarmasin terapkan secara konsisten di seluruh perangkat daerah.

“Integritas tidak kita bangun ketika terjadi pelanggaran, melainkan melalui sistem yang mampu mencegahnya sejak awal. Karena itu, pengendalian gratifikasi dan manajemen risiko harus menjadi bagian dari budaya kerja agar pelayanan publik semakin akuntabel dan terpercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan intern, penyelenggara merangkai kegiatan tersebut dengan penandatanganan Internal Audit Charter oleh Wali Kota Banjarmasin bersama Plt Inspektur Kota Banjarmasin sebagai landasan pelaksanaan fungsi audit intern yang independen, objektif, dan profesional.

Komitmen itu kemudian dipertegas melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh Wali Kota bersama seluruh pimpinan perangkat daerah sebagai bentuk komitmen kolektif memperkuat budaya integritas, mencegah praktik korupsi, mengendalikan gratifikasi, serta mengoptimalkan penerapan manajemen risiko di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

Melalui penguatan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan pengawasan intern yang terintegrasi, Pemerintah Kota Banjarmasin menargetkan terbangunnya tata kelola pemerintahan yang semakin transparans, akuntabel, dan berintegritas sehingga mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, mengikuti penguatan implementasi manajemen risiko dan pengendalian gratifikasi. (kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *