BeritaNasionalPendidikan

80 Tahun Merdeka: Guru PAI Non ASN dan Guru Madrasah Masih Terpinggirkan

×

80 Tahun Merdeka: Guru PAI Non ASN dan Guru Madrasah Masih Terpinggirkan

Share this article
80 Tahun Merdeka: Guru PAI Non ASN dan Guru Madrasah Masih Terpinggirkan
Ketua Umum Pengurus Pusat Perkumpulan Guru Cendekia Cinta Anak Negeri (PP PGCN) Dr. Pangeran Surian, M.Pd.I,(Kanan).

Jakarta,pojokindonesia.com – Memasuki peringatan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Perkumpulan Guru Cendekia Cinta Anak Negeri (PGCN) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masih terpinggirkannya kesejahteraan guru, khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN dan guru madrasah honorer.

PGCN menerima aspirasi dari Radli Kurniawan, Guru PAI Non ASN asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang menyampaikan bahwa hingga kini banyak guru PAI non ASN menghadapi keterlambatan pencairan tunjangan sertifikasi yang sudah berlangsung hampir enam bulan, terhitung sejak Maret 2025 hingga Agustus 2025. Padahal, tunjangan sertifikasi merupakan hak dasar yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Enam bulan tanpa kepastian pencairan tunjangan sertifikasi adalah bentuk ketidakadilan yang nyata bagi guru PAI non ASN. Negara harus segera hadir memberikan solusi konkret, bukan membiarkan mereka menunggu dalam ketidakpastian,” tegas Radli dalam aspirasi yang disampaikannya ke PGCN.

Sementara itu, guru madrasah honorer, baik yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta, masih sangat membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah. PGCN mendesak agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota memberikan insentif tunjangan daerah yang layak kepada guru madrasah.

PGCN juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah melalui alokasi APBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk membantu penyelenggaraan PPG mandiri. Dukungan ini sangat penting guna mempercepat pelaksanaan PPG bagi guru ASN maupun non ASN, sehingga berdampak pada peningkatan kompetensi sekaligus kesejahteraan guru, sebagaimana diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen.

Selain itu, bentuk dukungan nyata lainnya dapat diwujudkan melalui pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk madrasah, agar manfaatnya lebih luas dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Ketua Umum PP PGCN, Dr. Pangeran Surian, M.Pd.I, menegaskan bahwa momentum 80 tahun Indonesia merdeka harus menjadi titik balik bagi negara untuk serius menyejahterakan guru,katanya kepada media Minggu (17/8/2025)

“Guru adalah pilar utama pendidikan. Jika guru PAI non ASN dan guru madrasah honorer terus dipinggirkan, maka visi mencetak generasi emas 2045 hanya akan menjadi slogan. Negara wajib memastikan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Dr. Surian.(Indra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *