Berita

LSM dan Solidaritas Internasional Mengumumkan Pernyataan yang Menyerukan Pengakhiran Tindakan-Tindakan Agresi dalam Perang Israel-Hamas

×

LSM dan Solidaritas Internasional Mengumumkan Pernyataan yang Menyerukan Pengakhiran Tindakan-Tindakan Agresi dalam Perang Israel-Hamas

Share this article
LSM dan Solidaritas Internasional Mengumumkan Pernyataan yang Menyerukan Pengakhiran Tindakan-Tindakan Agresi dalam Perang Israel-Hamas

Perang Israel-Hamas yang diawali dengan peluncuran ribuan roket pada 7 Oktober telah mengakibatkan ribuan korban jiwa dan menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan perang tersebut dapat meningkat menjadi konflik internasional. Beberapa pemerintah dan organisasi internasional telah menyerukan diakhirinya konflik melalui pernyataan-pernyataan resmi.

 

Pada tanggal 12, Heavenly Culture, World Peace, Restoration of Light (HWPL), sebuah LSM internasional yang berkantor pusat di Korea Selatan dan berafiliasi dengan Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) PBB dan Pemerintah Metropolitan Seoul, mengeluarkan pernyataan mengenai perang Israel-Hamas. Ini merupakan pernyataan resmi ketiga HWPL yang menganjurkan perdamaian, menyusul pernyataan mengenai krisis hak asasi manusia di Myanmar pada Maret 2021 dan Perang Rusia-Ukraina pada Februari 2022.

 

Dalam pernyataannya, HWPL mengatakan, “Warga sipil yang tidak bersalahlah yang menjadi korban perang, dan semua orang di dunia menyaksikan situasi ini secara langsung. Kegagalan mengakhir perang yang tidak dapat dibenarkan akan mengakibatkan ribuan dan puluhan ribu korban sipil. Adakah yang bisa memberikan kompensasi atas kekejaman yang begitu dahsyat?”

 

HWPL menambahkan bahwa mereka mendesak “kedua pihak yang bertikai untuk segera mengakhiri Tindakan-tindakan agresi, melindungi warga negara, dan secara aktif terlibat dalam upaya untuk memastikan pemulihan dan perdamaian”, dan menyerukan “PBB dan komunitas internasional untuk segera mengambil langkah-langkah Tindakan yang diperlukan seperti memediasi perdamaian antara kedua pihak untuk membawa mereka ke dialog dan memberikan dukungan kemanusiaan.”

 

Pada tanggal 14 Maret 2016, HWPL bersama dengan pakar hukum internasional dari 15 negara menyusun dan mengumumkan “Deklarasi Perdamaian dan Pengakhiran Perang (Declaration of Peace and Cessation of War, DPCW)” sebagai hukum internasional untuk perdamaian. Deklarasi ini mengusulkan kerja sama internasional, partisipasi warga negara dan pendekatan budaya untuk pencegahan konflik, mediasi, dan perdamaian. HWPL mengumumkan rencananya untuk menyerahkan DPCW ke PBB. Melalui kegiatan perdamaian di lebih dari 170 negara, HWPL menetapkan rencana aksi untuk membangun dunia yang damai dengan membangun pendekatan kelembagaan terhadap komunitas internasional dan meningkatkan kesadaran perdamaian di kalangan masyarakat.

 

Anda dapat menemukan pernyataan lengkapnya di situs resmi HWPL (www.hwpl.kr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *