Berita

Dinas Perizinan Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

×

Dinas Perizinan Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko

Share this article
Dinas Perizinan Gelar Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berbasis Risiko
Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

KAPUAS, Pojokindonesia.com – Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi tentang Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Acara ini juga mencakup Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Kabupaten Kapuas Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Permata Inn, mulai dari Senin, 3 Juni 2024 hingga Selasa, 4 Juni 2024.

Pembukaan acara dilakukan oleh Pj Bupati Kapuas yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Drs. Vitryanson M.Si. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan sistem perizinan berbasis risiko untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan para pelaku usaha di Kabupaten Kapuas.

“Implementasi perizinan berbasis risiko merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan publik serta mendorong investasi di daerah kita. Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengaplikasikan sistem ini dengan baik,” ujar Drs. Vitryanson.

Acara ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha, perwakilan instansi pemerintah, dan masyarakat umum. Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan penjelasan mendalam tentang prosedur dan manfaat perizinan berbasis risiko serta tata cara pelaporan kegiatan penanaman modal yang efektif.

Sesi pertama Bimtek ini fokus pada pengenalan konsep dan implementasi perizinan berbasis risiko, yang bertujuan untuk meminimalisir risiko-risiko dalam berusaha. Sesi selanjutnya akan membahas pengawasan perizinan dan bagaimana melakukan pelaporan kegiatan penanaman modal dengan benar.

DPMPTSP Kabupaten Kapuas berharap melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan perizinan yang ada, sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kapuas.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam rangka pengawasan dan pelaporan kegiatan investasi, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat positif bagi pembangunan daerah.

“Kami sangat berharap para peserta dapat mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik dan aktif berpartisipasi dalam setiap sesi yang diselenggarakan, sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat tercapai dengan maksimal,” tambah Drs. Vitryanson dalam penutupan sambutannya.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *