Berita

Kejari Kapuas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dari 72 Perkara di Kapuas

×

Kejari Kapuas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dari 72 Perkara di Kapuas

Share this article
Kejari Kapuas Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana dari 72 Perkara di Kapuas

Kapuas, pojokindonesia – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, baru saja menyelenggarakan acara pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana. Acara ini dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kapuas dan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, serta para pelajar dan undangan lainnya, Selasa (23/07/2024).

Pemusnahan kali ini melibatkan barang bukti dari 72 perkara yang terjadi sepanjang tahun 2024. Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, termasuk narkotika, senjata tajam, dan senjata api. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

  • Narkotika: Sebanyak 258,52 gram sabu
  • Senjata Api Rakitan: 2 buah laras panjang dan 1 buah laras pendek
  • Amunisi Tajam: 8 butir
  • Pistol Airsoft Gun: 1 buah
  • Senjata Tajam: 6 buah

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan menghancurkan barang-barang tersebut. Untuk narkotika jenis sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan kimia dan pembersih lantai.

Dalam sambutannya, Luthcas Rohman menekankan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi kejahatan. Dia juga memberikan apresiasi kepada para pelajar yang hadir, berharap mereka dapat memahami dampak dari tindak kejahatan dan turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

“Semoga acara ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pelajar. Sebarkan informasi ini kepada teman-teman bahwa barang bukti ini adalah hasil dari tindakan kriminal yang harus kita hindari,” ujar Luthcas Rohman. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *