Berita

KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024

×

KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024

Share this article
KPU Kapuas Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024

Kapuas, pojokindonesia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas mengadakan “Rapat Pleno Terbuka” untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2024. Acara yang berlangsung di Ballrome Hotel Fovere, Jalan Pemuda No 77 Selat Dalam, Jumat malam, 09 Agustus 2024, dihadiri oleh berbagai pejabat dan undangan penting.

Sekretaris Daerah Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan bahwa kehadirannya mewakili pemerintah daerah untuk memastikan jumlah pemilih yang tercatat di Kabupaten Kapuas. Meskipun saat ini masih dalam tahap Daftar Pemilih Sementara (DPS), Drs. Septedy yakin bahwa jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan jauh berbeda.

“Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPU dengan harapan agar seluruh warga Kapuas yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dalam DPT,” ujar Sekda Kapuas.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, memaparkan beberapa poin penting terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  1. Kualifikasi Data Pemilih: KPU sedang melakukan proses kualifikasi untuk memastikan bahwa hanya penduduk yang sah yang tercatat dalam DPT. Hal ini penting untuk memastikan akurasi data pemilih.
  2. Penyerahan Proses ke KPU: Pemerintah daerah telah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab ini kepada KPU dengan harapan hasilnya akan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Pentingnya Validasi: Proses ini bertujuan untuk memvalidasi bahwa semua penduduk yang tercatat dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) benar-benar memenuhi syarat sebagai pemilih yang sah.
  4. Pertanyaan Tentang DPS: Terdapat pertanyaan mengenai jumlah pemilih yang tercatat dalam DPS. Untuk angka pastinya, konfirmasi lebih lanjut dengan KPU Kapuas diperlukan.

Deden juga menginformasikan bahwa penetapan DPT dijadwalkan pada 16-18 September 2024 mendatang. Saat ini, jumlah pemilih dalam DPS adalah 151,996 laki-laki dan 143,447 perempuan, dengan total 295,443 pemilih. Jumlah ini akan dikelompokkan dalam 718 TPS, dengan kapasitas masing-masing TPS mencapai 600 pemilih.

Keseluruhan proses ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilu atau pilkada benar-benar akurat dan valid.

(uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *