Kapuas – Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UP-PKB) kembali membuka layanan uji kendaraan angkutan barang secara online. Sebelumnya, pelayanan ini terhenti akibat sanksi kode etik yang diterima tenaga penguji dari Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kapuas, Teras ST, MT, melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Masuri, menjelaskan bahwa pelayanan sempat terhenti karena ketidakcukupan tenaga teknis penguji. “Sanksi kode etik ini membuat kami tidak memenuhi syarat administrasi untuk operasional,” ungkap Masuri saat konferensi pers di ruang kerjanya pada Kamis, 26 September 2024.
Namun, sejak 5 September 2024, gedung pengujian UP-PKB di Jalan Trans Kalimantan Pulau Telo Baru telah kembali beroperasi. “Kami sudah mendapatkan tenaga teknis penguji yang kompeten dari internal Dinas Perhubungan Kapuas,” jelas Masuri.
Ia menekankan bahwa pengujian kendaraan bermotor memerlukan tenaga teknis yang bersertifikat dan telah mengikuti uji kompetensi. “Kami telah memenuhi syarat tersebut dengan minimal satu orang tenaga teknis yang kompeten. Saat ini, kami juga sedang meningkatkan kapasitas SDM; salah satu penguji kami sedang mengikuti Diklat Penguji Kendaraan Bermotor di Politeknik Transportasi Tabanan, Provinsi Bali,” tambahnya.
Dengan dibukanya kembali pelayanan ini, Dinas Perhubungan berharap dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pengujian kendaraan di Kabupaten Kapuas, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan yang aman dan terpercaya.
(uhkps)