Berita

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng oleh Sukarlan Fachrie Doemas

×

Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng oleh Sukarlan Fachrie Doemas

Share this article
Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Kalteng oleh Sukarlan Fachrie Doemas

Kapuas, 3 Oktober 2024 – Sukarlan Fachrie Doemas (SFD) bersama kuasa hukumnya, Rahmadi G Lentam, mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka menyerahkan laporan dan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Dalam wawancara, Rahmadi menyatakan bahwa kliennya melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan program, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat lainnya. Tindakan tersebut diduga menguntungkan salah satu calon kepala daerah.

Pejabat yang dilaporkan termasuk Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng. Selain itu, beberapa komisaris PT Bank Kalteng juga tercatat dalam laporan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari. Jika laporan memenuhi unsur formal dan materil, laporan akan diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap terlapor.

“Jika memenuhi syarat, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh sentra Gakumdu yang melibatkan aparat penegak hukum dan Bawaslu,” tutup Nurhalina. (uhkps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *