Tak Ingin Berdampak pada Pendapatan Daerah, Pansus Segera Selesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
BANJARMASIN, pojokindonesia.com
Tidak ingin berdampak pada pendapatan daerah, Pansus segera menyelesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Anggota Pansus Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, H Jahrian SE mengatakan, Pansus memang harus mempercepat penyelesaian revisi perda ini.
“Nanti kita sampaikan kepada ketua dan wakil ketua Pansus untuk percepatan penyelesaian, karena keduanya sedang sakit,” kata Jahrian usai memimpin rapat dengan mitra kerjanya, Selasa (11/8/2026)
Keterlambatan revisi Perda ini, lanjut politisi Partai NasDem ini, akan berdampak pada pendapatan daerah, yang saat ini pun sudah mengalami pengurangan secara signifikan.
Tegasnya, ujar Jahrian, pihaknya harus segera mempercepat penyelesaiannya, sebelum tenggat 15 hari kerja selesai.
Sebelumnya sudah berhembus isu bahwa Kalsel terancam kena sanksi kalau tidak menyelesaikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah per 1 September 2026 mendatang.
Hal ini karena Kalsel telah menerima hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, terkait pajak dan retribusi daerah pada 10 Agustus, yang mensyaratkan revisi Perda tersebut harus rampung dalam 15 hari kerja.
Di tempat yang sama, seperti Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan Daerah Kalsel, Indra Surya Saputra katakan kepada wartawan usai Rapat Pansus Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, keterlambatan penyelesaian revisi Perda ini akan kena sanksi yang cukup berat. Dia coba merinci, dari penundaan dana transfer, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana bagi hasil (DBH), hingga penundaan gaji kepala daerah.
Karena itu, lanjut Indra pihaknya pun harus menyikapi serius, segera menuntaskan revisi Perda tersebut.
Indra katakan, tidak ada masalah krusial dalam penyelesaian revisi Perda, yang ada perlu hati-hati menentukan potensi pajak yang dapat dipungut daerah. (kha)












