Kapuas, pojokindonesia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas tindak lanjuti temuan atas kejadian yang diduga dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 004 jalan Pemuda Km 5.5 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada hari pemungutan suara Rabu, 27/09/2024.
Temuan pelanggaran atas kejadian perbuatan yang dilakukan oknum KPPS pada TPS 004 itu adalah adanya pencoblosan surat suara terhadap salah satu paslon Bupati Kapuas namun belum sempat dimasukan kedalam kotak suara dan ini diduga ada keberpihakan terhadap paslon tertentu sehingga menjadi permasalahan serius dan sudah ditangani oleh pihak Bawaslu dan Gakumdu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo kepada awak media yang didampingi oleh Kapolres dan Ketua KPU Kapuas membenarkan atas kejadian oknum KPPS yang melakukan pencoblosan sendiri dikertas suara terhadap salah satu paslon bupati kapuas dan temuan ini akan berproses dalam ranah Gakumdu sesuai peraturan yang berlaku. Iswahyudi menghimbau kepada seluruh eleman masyarakat agar menjaga hati untuk menahan diri dalam proses temuan ini dengan harapan agar pemilu kada ini dapat berjalan lancar sesuai dengan tujuan kita bersama. “Terang Iswahyudi.
Sementara itu Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana menambahkan bahwa temuan ini tetap berproses di Gakumdu dan kertas suara yang dicoblos oleh oknum KPPS belum sempat dimasukan dalam kotak suara dan besar kemungkinan insiden ini akn mengarah ke tindak pidana Pemilu.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tetap menjaga situasi kondusif karena kejadian ini akan tetap diproses sesuai aturan sambil menunggu proses dari Gakumdu, sebagaimana yang disampaikan oleh ketua Bawaslu. (uhkps)