Jakarta, pojokindonesia.com – Saat ini ada wacana pemekaran dua kabupaten atau Daerah Otonom Baru (DOB) di Kalsel, yaitu Gambut Raya dan Tanah Kambatang Lima yang ada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Kotabaru.
Masyarakat kedua daerah itu berharap segera terwujud, namun ternyata harus masih bersabar. Pasalnya, saat ini masih ada kebijakan moratorium untuk pemekaran DOB.
Hal itu terungkap Ketika Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Kartoyo SM datangi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk perdalam informasi soal pemekaran wilayah yang ada di Provinsi Kalsel.
Desakan suara Masyarakat, ujar H Kartoyo yang membuat pihaknya bertandang ke Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri RI pada Jumat (14/02/25) pagi.
Melalui proses diskusi bersama Kepala Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, Agus Salim SH MAP didapatkan informasi, status pengusulan DOB tersebut berstatus moratorium.
Moratorium dalam konteks pemekaran wilayah berarti penundaan atau penghentian sementara kebijakan pembentukan daerah otonom baru. Artinya, selama moratorium berlangsung, usulan pemekaran tidak akan diproses hingga ada keputusan resmi untuk mencabut kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, H Kartoyo menyampaikan, pihaknya memahami kebijakan moratorium yang pemerintah pusat berlakukan. Namun, ia juga menegaskan desakan masyarakat terkait pemekaran Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya harus tetap diperjuangkan.
“Kami tentu menghormati kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium, tetapi aspirasi masyarakat harus tetap kami kawal. Harapan kami, ada solusi terbaik bagi daerah yang ingin berkembang,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu sebagaimana dilansir dari pemberitaan Humas DPRD Kalsel.
Pada prinsipnya, lanjut H Kartoyo, DPRD Provinsi Kalsel akan mendukung apapun yang terbaik bagi masyarakat “Banua”, jika memang pemekaran ini merupakan solusi dari banyak persoalan, maka patut untuk didukung.
“Seperti yang kita ketahui, tujuan dari dimekarkannya wilayah ialah setidaknya agar mempermudah pelayanan publik, efisiensi, serta efektivitas pemerintahan, pemerataan Pembangunan, dan infrastruktur, dan lainnya,” kata H Kartoyo menjelaskan. (Kha)