Kriminal

Kuasa Hukum M. Suriansyah Tantang Tuntutan Jaksa, Sebut Pasal ITE Sudah Dihapus

×

Kuasa Hukum M. Suriansyah Tantang Tuntutan Jaksa, Sebut Pasal ITE Sudah Dihapus

Share this article
Kuasa Hukum M. Suriansyah Tantang Tuntutan Jaksa, Sebut Pasal ITE Sudah Dihapus

Kotabaru  – Sidang pembacaan pembelaan (Pledoi) terhadap M. Suriansyah, alias Ambo Bin Alm. Karaming, berlangsung Selasa (25/3/2025) di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut M. Suriansyah dengan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda Rp. 20.000.000, yang apabila tidak dibayar akan ditambah hukuman 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa M. Suriansyah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait penyebaran informasi yang dianggap merugikan pihak lain. Namun, dalam pembelaannya, tim kuasa hukum BASA Rekan mengungkapkan bahwa pasal tersebut sudah dihapus dan diubah dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Perkara ini bermula dari laporan H. Sayed Ja’far, S.H., yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kotabaru, pada tahun 2020. Suriansyah dilaporkan setelah membuat postingan di Facebook yang menyebut Bupati Kotabaru sebagai “Pembohong” dan “Pendusta.” Tidak terima dengan pernyataan tersebut, Sayed Ja’far membawa kasus ini ke Polres Kotabaru yang kemudian berlanjut ke proses hukum di Pengadilan Negeri Kotabaru dengan perkara pidana nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb.

Djupri Efendi, S.H., mewakili tim kuasa hukum, dalam pernyataannya di hadapan media, menegaskan bahwa mereka sebenarnya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Bahkan, kliennya telah membuat video permohonan maaf, namun upaya tersebut diabaikan oleh Sayed Ja’far yang tidak mau menandatangani surat perdamaian yang telah diserahkan. “Awalnya kami ingin berdamai, tetapi karena Sayed Ja’far ingkar dari janjinya, kami terpaksa melawan. Kami optimis, setelah mempelajari tuntutan dan dakwaan Jaksa, bahwa Jaksa Kotabaru keliru dalam menerapkan pasal-pasal tersebut,” ujarnya.

M. Hafidz Halim, S.H., anggota tim kuasa hukum BASA Rekan, menambahkan bahwa dalam pembelaan yang telah dibacakan, serta berdasarkan alat bukti yang diserahkan di hadapan Majelis Hakim, mereka berkeyakinan bahwa M. Suriansyah seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Halim menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dalam Undang-Undang ITE yang digunakan dalam dakwaan sudah dihapus dan diganti dengan ketentuan baru. Pasal yang dahulu mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, kini telah diubah menjadi pasal yang mengatur tentang perjudian elektronik.

“Pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi, seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sekarang, ketentuan tersebut justru mengarah pada perjudian elektronik,” jelas Halim.

Lebih lanjut, Halim menekankan bahwa kesalahan penerapan pasal oleh Jaksa Penuntut Umum ini dapat mengarah pada ketidakberlakuannya dakwaan tersebut. Ia mengingatkan prinsip hukum bahwa “nullum crimen sine lege” (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang), yang berarti tidak ada tindak pidana jika tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Oleh karena itu, mereka sangat optimis bahwa M. Suriansyah akan bebas dari tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang ini akan dilanjutkan pada jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *