BeritaDaerahHukumKriminal

Seorang Kakek Yang Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah Ajukan Banding

×

Seorang Kakek Yang Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah Ajukan Banding

Share this article
Seorang Kakek Yang Diduga Menjadi Korban Mafia Tanah Ajukan Banding
Kakek Terduga Korban Mafia Tanah Johanes kecewa putusan PN Banjarbaru,Ajukan Banding

Banjarbaru,pojokindonesia.com –Johanis seorang Kakek berusia 66 tahun merasakan kekecewaan atas keputusan Pengadilan (PN) Banjarbaru Nomor 6/Pdt.G/2010/PN BJB tertanggal 2 September 2010,yang menyebabkan sebidang tanah miliknya berpindah tangan.

Sebagai pemilik sah sebidang tanah di Jalan Trikora RT 9, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru,iya sangat menyesalkan keputusan tersebut.

Ia merasa dirugikan setelah tanah miliknya berpindah tangan kepada pihak lain berdasarkan putusan , tanpa dirinya pernah dihadirkan ataupun diberi kesempatan membela diri.

“Saya tidak pernah tahu kalau saya digugat. Tidak pernah dipanggil ke pengadilan, tahu-tahu tanah saya sudah diputus jadi milik orang lain,” ungkap Johanis lirih, penuh kecewa, Kamis (3/7/2025).

Johanis di tahun 2024, mencoba menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan melalui perkara Nomor 84/Pdt.Plw/2024/PN BJB, namun kembali kandas.

Gugatan tersebut diputus Ne Bis In Idem, sebuah prinsip hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut kuasa hukumnya, DR. Junaidi SH MH, Johanis bukanlah penggugat dalam perkara tahun 2010 itu, melainkan tergugat yang bahkan tidak pernah dipanggil atau hadir di persidangan.

“Pak Johanis tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Ini mencederai hak-hak hukum klien kami. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan kalah dalam perkara yang ia tidak pernah tahu?” jelas Junaidi kepada media.

Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dokumen yang digunakan pihak lawan sebagai dasar gugatan, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 878 (sebelumnya No. 1726).

Diketahui dalam persidangan bahwa buku tanah atau warkah yang menjadi dasar sah sertifikat tersebut tidak ada atau dinyatakan hilang.

“Ini yang membuat kami curiga. Bagaimana mungkin putusan bisa memenangkan pihak yang tidak memiliki warkah atau dokumen tanah lengkap? Ini tidak lazim,” ujar Junaidi.

Lewat proses hukum yang menurutnya janggal, Johanis merasa haknya telah di rampas,bersama kuasa hukumnya kini mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, berharap putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan hak miliknya atas tanah tersebut dikembalikan.

“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan. Kami berharap banding ini bisa membuka jalan terang,” imbuh Junaidi.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan mafia tanah di Banjarbaru, menyusul penerbitan sertifikat atas tanah tersebut tanpa prosedur yang sah.(*Indra)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *