PENAJAM, pojokindonesia.com – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waria Muin, menyoroti sebuah toko modern di RT 5 Kelurahan Nenang, Kamis (17/4/2025), yang diduga melanggar aturan batas jarak antar gerai.
“Kami tidak ingin ada kesan pembiaran dari pemerintah. Semua harus sesuai aturan yang ada,” kata Waris saat diwawancarai, Jumat (18/04/2025).
Toko tersebut diketahui terlalu dekat dengan toko modern lainnya, yang berpotensi melanggar Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi usaha ritel modern.
“Peninjauan ini bukan sekadar pengawasan rutin, tetapi bagian dari upaya menjaga keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bisa terdampak secara ekonomi,” paparnya
Dengan itu, Ia akan melakukan rapat koordinasi dan dijadwalkan pada Senin mendatang untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, Pemerintah Daerah (Pemda) akan mengambil tindakan penertiban sesuai regulasi.
“Ketertiban usaha itu penting. Tidak boleh ada pengecualian,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menyatakan pihaknya masih menelusuri data teknis di lapangan. “Kami sedang pastikan apakah lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan Perbup. Instruksi Wabup akan kami tindak lanjuti secepatnya,” jelasnya.
Pemkab PPU berkomitmen untuk menyeimbangkan arus investasi dengan perlindungan terhadap pelaku UMKM lokal. (ADV/RAH)












