PENAJAM, pojokindonesia.com – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatatkan capaian tertinggi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Timur. Hingga 15 April 2025, sebanyak 21.076 warga telah mengaktifkan IKD, setara 14,97 persen dari total 140.752 wajib KTP.
Meski belum memenuhi target nasional sebesar 30 persen, persentase tersebut menempatkan PPU di urutan pertama se-Kaltim. Di posisi berikutnya, Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 42.094 pengguna atau baru mencapai 7,52 persen dari 559.868 wajib KTP.
“IKD metode untuk mempermudah akses layanan administrasi kependudukan. Jadi, warga cukup menunjukkan aplikasi, tanpa perlu membawa KTP fisik,” ucap Kabid Catatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, Jumat (18/4/2025).
Ia membeberkan, untuk tata cara mendaftar IKD itu masyarakat cukup mengunduh aplikasi IKD dari Play Store atau App Store, mengisi data seperti NIK, email, nomor telepon, lalu melakukan verifikasi wajah.
Setelah itu, warga wajib datang ke kantor Disdukcapil PPU untuk memindai QR code dan menerima PIN enam digit melalui email guna mengaktifkan akun.
Guna meningkatkan penggunaan IKD, kata dia, Disdukcapil PPU menggencarkan sosialisasi ke sekolah, kampus, instansi pemerintah, hingga acara publik. Seluruh pemohon layanan administrasi kependudukan juga diwajibkan mengunduh aplikasi IKD.
“Kami terus berupaya jemput bola agar partisipasi warga meningkat dan target nasional segera tercapai,” pungkasnya. (ADV/RAH)












