KAPUAS – Seorang pria berinisial DS (39) warga Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, ditangkap aparat karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin dan narkotika golongan I.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2025 sekitar pukul 15.15 WIB, di sebuah warung yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada wartawan.
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
14 paket plastik klip berisi total 166 butir obat berwarna putih bermotif garis tanpa merek
-
1 buah plastik hitam
-
1 pack plastik klip merk Zip In
-
1 tas selempang merk Addict warna hitam
-
1 unit handphone Oppo F9 warna hitam
-
Uang tunai sebesar Rp220.000
Pelaku diketahui merupakan seorang karyawan swasta. Ia tinggal di dua alamat, yakni Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu dan Jalan Seth Adji, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
DS diduga melakukan tindak pidana dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I tanpa izin.
Selain itu, pelaku juga dijerat atas dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan tanpa keahlian kefarmasian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 sub Pasal 138 ayat (2) jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah diamankan, DS langsung digelandang ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap jaringan peredaran yang diduga melibatkan pelaku,” tambah AKP Hengky. uhakps












