Kapuas, pojokindonesia.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah mengeluarkan surat Nomor : 600.1.1/978/DPUPR/2025 prihal : Percepatan Progres Pekerjaan Menjelang Akhir Tahun Anggaran,Tertanggal 04/11/2025 yang ditujukan kepada : KPA/PPK/PPTK,Penyedia Jasa/Kontraktor, dan Penyedia Jasa Konsultan Pengawas di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Kapuas agar memperhatikan Surat Himbauan ini
1.Mengingat batas waktu efektif pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 kurang dari 60 hari dan saat ini kondisi cuaca ekstirim tidak menentu ,maka segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatannya dengan langkah langkah sebagai berikut; Menambah waktu kerja;menambah tenaga kerja;nenambah peralatan, dan menambah ketersediaan material.
2.Senantiasa melaksanakan kordinasi dengan pejabat terkait apabila terdapat permasalahan yang timbul sehingga mengurangi resiko kegagalan setiap kegiatan yang dilaksanakan
3.Mengingat pengawasan dan pengendalian secara efektif dan menyeluruh terhadap kegiatan,sehingga hasil yang dicapai sesuai target mengacu pada Bill of Quality dan Quality.
Surat pemberitahuan yang juga tembusannya disampaikan kepada Bupati Kapuas,Sekda Kapuas dan Inspektorat Kabupaten Kapuas, surat ini merupakan himbauan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi khusus dan langsung dilapangan terhadap kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan Pada Tahun 2025 ini.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas H Hargatin ST.MT dalam keterangannya menambahkan selain faktor tekhnis juga non tekhnis juga bisa menjadi kendala dilapangan seperti kondisi cuaca akhir akhir ini yang tidak menentu,”sebut Hargatin.
Hal ini disampaikan sebagai wujud kerja sama dalam hubungan kerja antara Pemerintah sebagai pengada dan Dunia usaha sebagai pelaksana, lebih utama lagi kepada pihak pengawas dan perencana sebagai ujung tombak yang bertanggung jawab di lapangan,” tambah Hargatin.
Selanjutnya sesuai arahan dan harapan pimpinan, pelaksanaan kegiatan pekerjaan harus sesuai dengan perencanaan dan diwajibkan selesai sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Kontrak agar tidak menimbulkan permasalahan kemudian hari,” tutup Kadis PUPR Kabupaten Kapuas.(uhkps)












