BeritaDaerah

Bupati dan Wabup PPU Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan

×

Bupati dan Wabup PPU Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan

Share this article
Bupati dan Wabup PPU Tegaskan Larangan Praktik Jual Beli Jabatan

PENAJAM, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan komitmennya untuk membersihkan birokrasi dari segala bentuk praktik jual beli jabatan.

Bupati PPU, Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin, memastikan tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merusak integritas aparatur tersebut.

Waris menyampaikan bahwa isu transaksi jabatan, baik di lingkungan guru, tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, setiap bentuk pemberian atau penerimaan imbalan untuk mendapatkan posisi tertentu merupakan pelanggaran berat.

“Pesan Pak Bupati jelas, jangan pernah menjual atau membeli jabatan. Memberikan atau menerima imbalan sekecil apa pun untuk urusan jabatan adalah pelanggaran. Jika ada indikasi dan bukti, sanksinya akan lebih berat,” tegas Waris, Kamis (27/11/2025).

Ia menekankan, seluruh proses kenaikan jabatan harus mengedepankan profesionalitas dan rekam kinerja. Waris juga membuka ruang bagi ASN yang ingin berkembang untuk menyampaikan aspirasi dan menunjukkan prestasinya.

“Kalau ingin menjadi kepala sekolah, kepala UPT, atau jabatan lainnya, tunjukkan prestasi. Datang kepada saya, sampaikan apa yang bisa kami bantu,” ujarnya.

Kata dia, Pemkab PPU tidak akan memberi tempat bagi praktik sogok menyogok dalam bentuk apa pun.“Kami berharap tidak ada jual beli jabatan dan tidak ada praktik suap di lingkungan pemerintah daerah,” tutupnya. (RAH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *