Kuala Kapuas, pojokindonesia.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menggelar operasi penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di sejumlah ruas jalan di Kota Kuala Kapuas, Selasa (7/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.00 hingga 05.00 WIB itu dipimpin Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M., bersama Kaurbinops, Kanit Patroli, serta personel Satlantas Polres Kapuas.
Operasi dilaksanakan di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi balap liar, yakni Jalan Pemuda, Jalan Tambun Bungai, dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat terkait aksi balap liar serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dinilai mengganggu ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penindakan dengan sistem hunting terhadap pelanggar yang kedapatan melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Dari hasil operasi, petugas menindak sebanyak 19 pelanggar dengan sanksi tilang serta mengamankan 19 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kapuas berharap dapat menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif, meningkatkan keselamatan masyarakat di jalan raya, serta memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar dan pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Selama kegiatan berlangsung, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak melakukan balap liar maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena selain melanggar aturan, juga membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.uhkps












