BeritaDaerah

Pemkab PPU Perketat Pengawasan Setelah Kasus Pekerja Baru Didaftrakan BPJS Usai Meninggal

×

Pemkab PPU Perketat Pengawasan Setelah Kasus Pekerja Baru Didaftrakan BPJS Usai Meninggal

Share this article
Pemkab PPU Perketat Pengawasan Setelah Kasus Pekerja Baru Didaftrakan BPJS Usai Meninggal

PENAJAM, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memperketat pengawasan ketenagakerjaan setelah terungkap praktik perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan hanya setelah pekerja tersebut meninggal dunia.

Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan kepatuhan perusahaan terhadap aturan jaminan sosial.

“Praktik seperti ini jelas merugikan keluarga korban karena klaim jaminan sosial otomatis tidak dapat dicairkan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PPU, Ernawati, Minggu, (23/11/2025).

Menurut Ernawati, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan sejak hari pertama bekerja sudah diatur jelas dalam regulasi. Namun, pelanggaran masih ditemukan, salah satunya pada kasus perusahaan yang baru melaporkan pekerjanya setelah meninggal.

“Kami tekankan, pekerja harus didaftarkan sejak mulai bekerja. Tidak bisa setelah meninggal. Itu sudah terlambat,” katanya.

Setelah kasus itu mencuat, Disnakertrans langsung menyurati empat kecamatan dengan instruksi langsung dari bupati agar melakukan pendataan ulang dan memastikan seluruh perusahaan menyerahkan laporan pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil karena masih ada perusahaan yang bahkan tidak terdata oleh pemerintah daerah.

“Kami baru tahu ada perusahaan silog yang beroperasi di PPU setelah kasus itu terjadi. Itu sebabnya kami langsung meminta kecamatan mengimbau semua perusahaan untuk melapor, termasuk status izin usaha mereka,” terangnya.

Pendataan ulang ini membuat jumlah perusahaan yang melapor meningkat dari data sebelumnya yang hanya mencatat 147 perusahaan. Meski demikian, tidak semua perusahaan telah menyerahkan laporan resmi kepada dinas.

Lebih lanjut, Pemerintah daerah kini mengintensifkan sosialisasi sekaligus memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. Bagi Ernawati, masalah ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut perlindungan dasar bagi pekerja.

“Melindungi pekerja adalah yang utama. Kepatuhan perusahaan menjadi kunci,” pungkasnya. (RAH/ADV)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *