PENAJAM, pojokindonesia.com — Upaya pemerintah daerah menjaga ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi di Penajam Paser Utara (PPU) kini semakin diperketat. Langkah ini ditempuh menyusul masih ditemukannya praktik penjualan pupuk subsidi oleh oknum petani maupun distribusi yang tidak sesuai aturan.
“Kami sudah mengirimkan imbauan, termasuk surat resmi kepada para distributor agar penyaluran tetap pada jalurnya. Tidak boleh menjual kepada pihak selain petani,” kata Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, Minggu (23/11/2025).
Andi menegaskan bahwa rantai peredaran pupuk subsidi sebenarnya sangat jelas yakni produsen, distributor, dan kios resmi. Di luar itu, tidak ada pihak lain yang berhak melakukan transaksi. Petani pun, kata dia, tidak memiliki kewenangan menjual kembali pupuk subsidi yang sudah mereka terima.
“Pupuk itu disiapkan untuk kebutuhan lahan mereka sendiri. Bukan untuk diputar menjadi barang dagangan,” ujar dia.
Kebijakan pembatasan alokasi pupuk subsidi juga diterapkan, maksimal untuk dua hektare lahan per petani. Jika ada kelebihan, penyelesaiannya hanya diperkenankan melalui pertukaran antarpetani yang sama-sama membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara bebas.
“Kalau memang tidak terpakai, bisa saling bantu antarpetani. Itu masih diperbolehkan. Tapi bukan untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Namun praktik di lapangan tak selalu seideal aturan. Ia mengakui masih ada petani yang memilih menjual pupuk subsidi demi mendapatkan uang cepat, meski kebutuhan pupuk di PPU sendiri masih tinggi.
“Subsidi ini ditujukan untuk meningkatkan produksi. Sayangnya, ada yang lebih memilih keuntungan instan,” tambahnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan tersebut, Pemkab PPU menggandeng aparat penegak hukum melakukan pengawasan hingga tingkat kios. Pemerintah juga memastikan tidak ada harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau disalurkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Sudah ada aturan yang jelas dan mengikat. Pupuk subsidi tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia berharap, pengawasan berlapis ini mampu menekan penyimpangan pupuk subsidi dan membuat petani lebih disiplin memanfaatkan bantuan pemerintah sesuai tujuan awalnya. (RAH/ADV)











