KAPUAS, pojokindonesia.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalur Lintas Palangka Raya–Buntok. Dua pemuda berinisial AN (25) dan EP (25) ditangkap petugas di kawasan Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Selasa (9/12/2025). Dari keduanya, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 110,7 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pergerakan distribusi narkotika melalui jalur tersebut.
“Anggota kemudian melakukan pengamatan sejak siang. Sekitar pukul 21.20 WIB, sepeda motor Honda Sonic yang dicurigai melintas dari arah Palangka Raya menuju Buntok. Kendaraan lalu kami hentikan dan diperiksa,” ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening cap Bambu yang berisi plastik merek Nexcare, di dalamnya terdapat tiga paket sabu yang masing-masing dibungkus tisu. Rinciannya terdiri atas satu plastik klip ukuran besar dan dua plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi. Kedua terlapor mengaku bahwa barang tersebut “dititipkan” oleh seseorang yang baru mereka kenal melalui sambungan telepon dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diminta untuk diantarkan ke wilayah Sei Muroi, Kapuas.
Polisi juga menyita satu unit ponsel, tiga lembar tisu, dua plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi KH 6646 JI sebagai barang bukti.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan bahwa anggotanya akan terus memperketat pengawasan jalur lintas antardaerah yang rentan digunakan sebagai rute distribusi narkotika.
Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. uhkps












