Kapuas, pojokindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat evaluasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sekaligus penyerahan santunan kematian secara simbolis, di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Usis I Sangkai, Kepala Dinas Sosial Karolin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Satriyo Adi Sasongko, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas Andi Anjani, bersama jajaran OPD dan undangan lainnya.
Dalam keterangannya, Satriyo Adi Sasongko menyampaikan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja, khususnya kelompok rentan.
“Melalui kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan tidak seharusnya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan (universal coverage).

“Ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keberhasilan pembangunan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kapuas, Andi Anjani, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 5.000 pekerja rentan telah didaftarkan oleh Pemkab Kapuas melalui anggaran Dinas Sosial.
Menurutnya, pekerja rentan tersebut meliputi petani, nelayan, hingga pekerja informal lainnya dengan kondisi ekonomi di bawah rata-rata.
“Harapannya pada anggaran perubahan nanti ada peningkatan jumlah peserta secara signifikan,” katanya.
Ia juga menyebutkan, sepanjang Januari hingga April 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,06 miliar kepada pekerja rentan di Kabupaten Kapuas.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi masyarakat pekerja, khususnya sektor informal. uhkps












