DPRD Kalsel Setujui Pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima
Banjarmasin, pojokindonesia.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atau DPRD Kalsel memberikan persetujuan pada pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima (TKL), berpisah dari Kabupaten Kotabaru.
Persetujuan bagi calon Daerah Otonom Baru (DOB) itu tertuangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kalsel Nomor 8 Tahun 2026 tentang Persetujuan DPRD Provinsi Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima Provinsi Kalsel.
Wakil Ketua DPRD Kalsel HM Alpiya Rakhman yang menyampaikan persetujuan tersebut setelah membacakan Laporan Hasil Pembahasan DPRD Kalsel terhadap Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima pada. Forum Rapat Paripurna, Selasa (5/5/2026).
Alpiya Rakhman menguraikan sebagaimana Pasal 96 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
“Pemberian persetujuan terhadap pembentukan DOB menjadi bagian dari fungsi dan wewenang DPRD dalam rangka penataan daerah,” ujarnya.
Dia sampaika, proses pembahasan usulan pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima sudah secara komprehensif dan penuh kehati-hatian, termasuk
mencermati berbagai persyaratan administratif seperti keputusan musyawarah desa.
“Dan tentunya yang terpenting terdapat nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 08/NK-PEM.KTB/2025 dan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Otonom Baru di wilayah Kabupaten Kotabaru, serta Surat Gubernur Kalsel Nomor 100.1.3/0583/PEMOTDA/2026 tanggal 25 Maret 2026 Perihal Penjadwalan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembentukan Calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima,” rincinya.
Selain itu, dari sisi kewilayahan, DOB ini telah memenuhi wilayah administratif. DOB ini mempunyai 12 kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Utara, Kelumpang Tengah, Kelumpang Barat, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Hilir, Hampang, Sampanahan, Sungai Durian, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, dan Pamukan Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, calon DOB Tanah Kambatang Lima memiliki luas wilayah ± 6.997 km² hingga 7.168 km² (sebagian besar berada daratan Pulau Kalimantan).
Adapun jumlah penduduknya ada sekitar lebih dari 150.000 jiwa. Data lain menyebutkan 156.564 jiwa atau sekitar 40% dari total penduduk Kabupaten Kotabaru. (kha)












