Berita

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi

×

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi

Share this article
Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Diamankan Polisi

KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. Seorang perempuan berinisial TS (36) diamankan petugas setelah diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Murung.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah mertuanya yang berada di Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin (1/6/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah Palingkau Baru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan setelah menerbitkan Laporan Informasi (LI) dan Surat Perintah Penyelidikan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial TS. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang disaksikan Ketua RT setempat,” ujar AKP Budi Utomo.

Saat penggeledahan di kamar rumah yang ditempati terduga pelaku, petugas menemukan 14 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,01 gram.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua dompet kecil, satu unit telepon genggam merek Redmi A5 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp5.350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan dipastikan tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *