Banjarmasin, pojokindonesia.com – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar secara ilegal kini memiliki konsekuensi hukum yang berat. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Maraknya praktik pelangsiran ini di lapangan diketahui menjadi penyebab utama sulitnya para pengemudi truk dan pengguna mesin diesel lainnya mendapatkan pasokan Biosolar di SPBU.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Ketua Satgas Pengawasan BBM Kalsel, H Ahmad Bagiawan SPd MM atau lebih akrab dengan panggilan Gia, kepada wartawan usai Rapat Kerja dengan Pansus BBM DPRD Kalsel, Rabu (3/6/2026).
Menurut Gia, pihaknya telah melakukan pemantauan langsung ke sejumlah SPBU di berbagai wilayah. Tercatat ada 7 titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menjadi lokasi pemantauan, yang tersebar di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.
“Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan fakta bahwa masih ada SPBU yang tidak menyalurkan BBM sebagaimana mestinya,” ungkap Gia.
Selain pengecekan langsung, Satgas juga menerima banyak aduan dan informasi dari para pengemudi mengenai kelangkaan ini. Ia menegaskan permasalahan ini harus segera diakomodir dan diselesaikan karena menyangkut kebutuhan hajat hidup orang banyak.
“Masalah ini membuat BBM bersubsidi, khususnya Biosolar, sangat sulit didapatkan. Oleh sebab itu, kita harus menindaklanjuti dan mencari solusinya,” tegasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Satgas Pengawasan BBM yang kini telah mendapat dukungan penuh dari Pansus BBM DPRD Kalsel, akan memperkuat kolaborasi. Sinergi ini diharapkan membuat kinerja Satgas lebih efektif dalam melakukan pengawasan, didukung oleh Satgas Penindakan yang berwenang menjatuhkan sanksi hingga pencabutan izin operasional SPBU maupun penangkapan terhadap oknum pelaku.
Gia mengingatkan, seluruh tindakan hukum ini didasari oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam aturan tersebut, khususnya yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, diatur secara jelas sanksi bagi pelaku pelangsiran. Ada dua pasal utama yang menjerat pelaku:
* Pasal 53: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga tanpa memiliki izin usaha resmi.
* Pasal 55: Mengatur sanksi khusus bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku yang terbukti melanggar terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Gia menekankan, aturan ini harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat, maupun kepada para pelaku pelangsir serta pihak-pihak yang melindunginya.
“Kami berharap, dengan adanya penindakan tegas dari Satgas, pendistribusian BBM secara umum, dan Biosolar secara khusus, dapat kembali normal dan mudah diakses oleh masyarakat yang berhak,” pungkas Gia. (kha)












