Berita

Pelaku Penganiayaan dengan Air Panas di Kapuas Ditangkap Saat Bersembunyi di Banjarmasin

×

Pelaku Penganiayaan dengan Air Panas di Kapuas Ditangkap Saat Bersembunyi di Banjarmasin

Share this article
Pelaku Penganiayaan dengan Air Panas di Kapuas Ditangkap Saat Bersembunyi di Banjarmasin

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial AJ (42) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mendapat bantuan dari personel Polsek Selat dan Polsek Banjarmasin Selatan.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Korban, Nurmayanti (47), warga Kelurahan Selat Barat, Kabupaten Kapuas, melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AJ, yang merupakan suaminya.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa terjadi saat korban mengajak terlapor untuk berpisah karena persoalan keluarga. Namun, ajakan tersebut memicu kemarahan terlapor yang kemudian diduga melakukan pemukulan dan menyiramkan air panas dari dalam termos ke tubuh korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan serta luka melepuh di kepala sebelah kanan akibat siraman air panas. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Kuala Kapuas sebelum melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah termos air panas dalam kondisi pecah yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mencatat bahwa AJ pernah tersangkut perkara hukum lainnya, yakni kasus penganiayaan yang diproses Polsek Banjarmasin Timur pada tahun 2006 dengan vonis 1,5 tahun penjara serta kasus membawa senjata tajam yang diproses Polda Kalimantan Selatan pada tahun 2018 dengan vonis 10 bulan penjara. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *