Kapuas, pojokindonesia.com – Kasus dugaan pemalsuan akta pendirian, perubahan data perseroan, hingga dokumen jual beli saham menimpa PT Kalimantan Lestari Mandiri. Pemilik resmi perusahaan, Iber Nahason, melaporkan peristiwa ini ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah serta memohon dukungan kepada Bupati Kapuas untuk menghentikan sementara segala pelayanan administrasi terkait perusahaan tersebut.
Dalam surat permohonan yang disampaikan pada 11 Juni 2026, Iber Nahason menyampaikan sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak tahun 2014. Ia menuding adanya pemalsuan akta perubahan No. 49 tanggal 19 Juni 2014 dan akta No. 32 tertanggal 17 Juni 2014. Menurutnya, rapat umum pemegang saham (RUPS) yang menjadi dasar perubahan tersebut tidak pernah dilaksanakan, dan tanda tangannya pada dokumen itu dipalsukan.
Kejanggalan berlanjut pada akta perubahan No. 5 tahun 2018 yang dibuat oleh Notaris Muhamad Johansyah. Dalam dokumen itu tercantum nama warga negara asing asal Tiongkok, Yianxin sebagai direktur dan Chen Peifu sebagai komisaris. Diduga perubahan ini dilakukan oleh pihak Jolung Group untuk menghindari masalah hukum di Indonesia, mengingat kelompok usaha tersebut sebelumnya terlibat sengketa lahan perkebunan sawit hingga ke Mahkamah Agung RI.
Iber Nahason juga mengungkapkan adanya dokumen jual beli saham yang dinyatakan palsu. Dokumen yang diserahkan oleh Alfiansyah dari Jolung Group atas nama Yianxin tidak pernah ditandatangani oleh pemilik asli, serta memiliki tanda-tanda pemalsuan seperti tanda tangan hasil pindaian, penggunaan cap perusahaan yang belum berlaku pada masa itu, yang tidak sesuai standar notaris.
Pengecekan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM memperkuat dugaan tersebut. Data menunjukkan status akta PT Kalimantan Lestari Mandiri sudah diblokir dalam sistem, sehingga tidak dapat digunakan untuk proses administrasi apa pun sebelum sengketa hukum selesai. Pemblokiran ini juga mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 10/PDT-G-6-LH/2020/PT.PLK dan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 51/PDT.PLW-LH/2018/P.N.KIK.
Terkait hal ini, Iber Nahason telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, hingga tindak pidana korporasi ke Polda Kalimantan Tengah pada 3 Juni 2026 dengan nomor laporan 147/LP-PENG/SH/V/2026.
Ia meminta kepada instansi terkait untuk menghentikan sementara seluruh proses administrasi, perizinan, maupun transaksi yang mengatasnamakan PT Kalimantan Lestari Mandiri guna mencegah kerugian yang lebih besar. Laporan juga disampaikan ke Kapolres Kapuas, Kejari Kapuas, Dandim 1011 Kapuas, dan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait laporan tersebut masih dalam penanganan pihak Kepolisian Polda Kalteng dan Pelapor siap menunggu prosesnya.uhkps












