KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial R.H. (46) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan petugas di depan sebuah minimarket di Jalan Trans Kalimantan, RT 010, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,19 gram, termasuk kemasan plastik.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit telepon seluler merek Realme C15 warna abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci kontak.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh terduga pelaku di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa R.H. berada di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mengamankan R.H. di lokasi. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan saksi dari masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan paket yang diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kapuas menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana serta asal-usul barang bukti narkotika tersebut. uhkps












