KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Sabtu (3/10/2026) malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Penindakan menyasar aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Kapuas menerapkan metode hunting system untuk menemukan dan menindak langsung pengendara yang melakukan pelanggaran.
Kegiatan dipimpin unsur Satlantas Polres Kapuas, yakni Kaurbinopsnal dan Kanit Gakkum bersama personel Satlantas. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pengendara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun berpotensi mengganggu kamtibmas.
Hasil kegiatan menunjukkan sebanyak 22 pelanggar yang terlibat aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, maupun menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diberikan tindakan berupa tilang.
Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Kapuas.
Penertiban juga diarahkan untuk menekan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, serta perilaku berkendara yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Polres Kapuas menargetkan terciptanya kondisi wilayah yang tertib lalu lintas serta bebas dari aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan terkendali.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah jajaran Polres Kapuas yang dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. uhkps












