KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial B (47), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah di Desa Sei Teras.
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 18 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,66 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip, dua dompet, satu tas selempang, satu unit telepon seluler Samsung A11, serta uang tunai sebesar Rp7 juta.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (5/10/2026).
Informasi tersebut menyebutkan bahwa B diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Teras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga berada di lokasi yang dimaksud.
“Petugas kemudian mengamankan B di lokasi dan melakukan penggeledahan setelah menunjukkan surat perintah tugas. Penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat,” demikian kronologi dalam laporan kepolisian.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 18 paket diduga sabu beserta sejumlah barang lainnya. Selanjutnya, B bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, B disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan B dalam peredaran narkotika tersebut. uhkps












