Hakim MK Terjebak Legalistik, Pemakzulan Gibran Harus Segera Diproses
Langsa, pojokindonesia.com—
Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa sekaligus Ketua Umum MPW Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia Aceh, Prof Dr Drs Muzakkir Samidan SH MH MPd menegaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah menjadi keharusan dan tidak bisa ditawar lagi. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa administrasi pencalonan Wakil Presiden tahun 2024.
Prof Muzakkir menilai, putusan MK tidak menjawab persoalan substansial. Menurutnya, para hakim terjebak pola pikir legalistik dan tidak mempertimbangkan realitas sosial. “Hakim MK seharusnya menjadi penemu hukum ketika ada hal baru. Legal standing harus dilihat lebih luas, bukan memakai kacamata sempit untuk menyatakan kasus ini kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia menekankan, persoalan tidak adanya ijazah setara SMA bukan hanya merugikan calon peserta pemilu, melainkan seluruh bangsa. Perbuatan KPU, Dirjen Dikdasmen, dan Gibran dinilai merupakan persekongkolan yang dampaknya dirasakan hingga kini. Persoalan ini masuk ranah hukum publik, sehingga siapapun memiliki hak untuk menggugat, baik secara pidana maupun ke PTUN, karena adanya cacat administrasi.
Menurut Prof Muzakkir, MK mengalihkan persoalan ini ke ranah politik yang harus dijawab oleh DPR RI. Seluruh perhatian rakyat kini tertuju pada para anggota DPR dan MPR. “Bola panas sudah ada di tangan legislator. Ini ujian integritas dan kredibilitas mereka,” katanya.
Ia menyambut baik inisiatif dari Partai NasDem yang telah membuka langkah proses pemakzulan. Partai lain, termasuk PDI Perjuangan yang berada di luar pemerintahan, didorong segera mengambil langkah serupa. Sementara partai koalisi pemerintahan diminta berpikir realistis — kepentingan bangsa dan negara harus diutamakan di atas kepentingan politik sesaat.
Prof Muzakkir mengingatkan, pengalaman turunnya Presiden Soeharto dan pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid adalah pelajaran berharga. Sikap Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak akan mencampuri proses ini, menurutnya, memberikan ruang yang jelas bagi lembaga legislatif untuk bekerja.
“Pemakzulan sudah tidak bisa ditawar. Atau, jalan yang lebih bermartabat: Gibran secara sukarela mengundurkan diri demi menjaga harkat dan nama baik bangsa maupun keluarganya. Itu akan jauh lebih dihormati daripada harus melalui proses pemakzulan sesuai UUD 1945,” tegasnya.

Undur diri lebih terhormat
Terpisah, Dr H Samahuddin Muharram SIP MSi akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sekaligus mantan Ketua KPU Kalsel, menyoroti sisi lain dari kasus ini.
Menurutnya, jika merujuk Keputusan KPU tentang pencalonan, Gibran sebenarnya tidak memenuhi syarat. Namun, Penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan calon peserta pemilu, dan gugatan diajukan setelah batas waktu berakhir. Oleh karena itu, MK tidak mengabulkan permohonan Penggugat.
Meski demikian, putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau penyetaraannya justru membuka ruang bagi masyarakat maupun pihak lain untuk menempuh jalur politik melalui DPR dan MPR.
“Pembelaan yang disampaikan Gibran maupun mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah putusan MK dikeluarkan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Bola kini berada di tangan DPR dan MPR — proses berjalan ketika ada pihak yang mengajukan gugatan,” jelas Samahuddin yang juga Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel itu.
Samahuddin menegaskan, Gibran sebaiknya mengundurkan diri sejalan dengan temuan MK terkait ketidaklengkapan dokumen syarat pencalonannya.
Ia juga mengingatkan, ke depan pentingnya integritas penyelenggara pemilu ke depan. “KPU maupun Bawaslu harus benar-benar menjaga integritas. Siapapun yang terindikasi tidak memenuhi syarat, harus disaring sejak awal. Ini taruhan kepercayaan publik terhadap pemilu kita,” ujarnya.
Komisi II DPR RI pun dia minta, ke depan tidak lagi memilih calon penyelenggara pemilu berdasarkan kedekatan pribadi. Tim seleksi harus murni independen dan bebas dari kepentingan apapun. (kha)












