Kapuas, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi dan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si. Penyusunan payung hukum ini dihadiri oleh tim ahli dari Universitas Palangkaraya, Staf Ahli Bupati Septedy dan Budi Kurniawan, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah, para camat, serta pejabat teknis Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kapuas menegaskan bahwa perlindungan terhadap area persawahan mutlak dilakukan guna membentengi ketahanan pangan daerah dari maraknya alih fungsi lahan.
“Penyusunan Ranperda LP2B ini merupakan langkah strategis sebagai payung hukum untuk melindungi zona pertanian pangan secara permanen dari ancaman alih fungsi lahan, menjamin ketersediaan lahan pertanian, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani kita,” ujar Usis.
Ia menambahkan, regulasi baru tersebut nantinya juga wajib menyertakan skema insentif bagi petani, yang meliputi kepastian distribusi pupuk, penyediaan alat dan mesin pertanian, perbaikan jaringan irigasi, hingga kemudahan dan keringanan pajak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Edi Dese, menguraikan posisi strategis Kabupaten Kapuas sebagai penopang utama ketahanan pangan di Kalimantan Tengah, dengan kontribusi mencapai 45 persen dari total produksi padi di provinsi ini.
Dijelaskan, dengan luas baku lahan pertanian mencapai 101.847 hektar, Kabupaten Kapuas sukses memproduksi 115.188 ton padi atau setara dengan 68.423 ton beras sepanjang tahun 2025 lalu,” tutup Edi Dese. uhkps












