KAPUAS, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas (ATR/BPN) menggelar Rapat Integrasi dan Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Rapat mengagendakan pembahasan Reforma Agraria dan Pertanahan Strategis Negara, bertujuan menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, mengurangi kesenjangan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Usai memimpin rapat, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Dr. Usis I. Sangkai, S.Hut., M.Si., menyampaikan sejumlah hal penting terkait penataan kota dan rencana peningkatan serta pelebaran jalan di wilayah Kabupaten Kapuas. Ia memohon kepada warga yang terdampak agar dapat memaklumi dan mendukung upaya pembangunan tersebut.
“Kami mohon kepada warga yang terkena pelebaran jalan agar dapat menerima demi kemajuan pembangunan itu sendiri. Dengan dibukanya jalan, akses menjadi lebih luas dan tempat parkir juga lebih lega. Kita menata kota agar menjadi lebih baik,” imbuhnya.
Dijelaskan, bangunan milik warga yang terkena dampak peningkatan jalan tidaklah luas dan hanya bagian depan saja yang diperlukan untuk penataan jalan. Pemerintah juga menyampaikan bahwa meski luas tanah yang dimiliki warga sedikit berkurang, nilai tanah di kawasan tersebut justru akan meningkat karena berada di kawasan yang lebih strategis dan tertata.
“Jangan jika terkena sedikit langsung menuntut ganti rugi yang berlebihan. Ingat, dengan jalan yang lebih baik, harga tanah Bapak dan Ibu akan jauh lebih tinggi dari nilai ganti rugi itu sendiri. Jika kita terus membiarkan jalan sempit — hampir dua mobil saja susah berpapasan — kapan Kapuas bisa maju?” tambahnya.
Terkait bangunan di kawasan bantaran sungai, pemerintah menyerahkan keputusannya sepenuhnya kepada warga setempat:
– Jika warga setuju dilakukan pelebaran, diharapkan tidak menuntut ganti rugi yang memberatkan, karena keuntungannya akan dirasakan sendiri dari meningkatnya nilai aset dan kemudahan akses.
-Jika warga belum setuju, pengembangan akan dialihkan ke lokasi lain, karena pemerintah mengaku tidak mampu menanggung biaya ganti rugi yang tinggi.
Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat koordinasi lintas instansi — melibatkan Kantor ATR/BPN, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah — guna mendukung penataan kota menuju Kabupaten Kapuas yang lebih baik.
Sekda juga menegaskan sejumlah kemajuan yang telah diraih sebagai bentuk komitmen pembangunan daerah.
“Mari kita dukung pembangunan di Kabupaten Kapuas, khususnya Kota Kuala Kapuas. Kita percantik kota kita agar orang yang berkunjung ke sini berkata: ‘Wah, Kapuas sudah berkembang pesat!’ Semakin baik kota kita, semakin banyak wisatawan datang, dan semakin sejahtera kita semua,” pungkasnya.uhkps












