Kab Kapuas

Pemkab Kapuas Gelar FGD untuk Perencanaan Penanggulangan Bencana Melalui Penyusunan Daerah (RPBD)

×

Pemkab Kapuas Gelar FGD untuk Perencanaan Penanggulangan Bencana Melalui Penyusunan Daerah (RPBD)

Share this article
Pemkab Kapuas Gelar FGD untuk Perencanaan Penanggulangan Bencana Melalui Penyusunan Daerah (RPBD)

Kapuas, pojokindonesia.com — Pemerintah Kabupaten Kapuas terus mendorong penguatan perencanaan penanggulangan bencana yang terpadu dan berkelanjutan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Daerah, yang akan menjadi pedoman resmi dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten III Setda Kapuas, Ferry Noah, pada pembukaan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan RPB Kabupaten Kapuas yang berlangsung di Aula Bapperida Kapuas, Kamis (5/11/2026).

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa kondisi geografis dan karakteristik wilayah Kapuas yang luas — dengan kawasan sungai, permukiman, lahan gambut, dan kawasan pertanian — membuat daerah ini menghadapi beragam potensi ancaman bencana, mulai dari banjir, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kekeringan, cuaca ekstrem, tanah longsor, hingga bencana lainnya.

Penanggulangan bencana tidak cukup hanya dilakukan saat bencana terjadi. Diperlukan langkah terencana yang mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana. Dokumen RPB nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat, relawan, dan seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan lebih awal terhadap risiko bencana di Kabupaten Kapuas.

Bupati juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah dalam menyediakan data dan informasi yang akurat terkait potensi ancaman, kerentanan, kapasitas, serta riwayat kejadian bencana sesuai bidang tugas masing-masing.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kapuas, Pangeran S. Pandiangan, menyatakan bahwa luas wilayah, karakteristik permukiman, dan keberadaan lahan gambut menjadikan penanggulangan bencana di Kapuas membutuhkan perencanaan yang matang dan terintegrasi.

“Penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab BPBD semata. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, diperlukan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan relawan,” tegas Pangeran.

Ia berharap dokumen RPB tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan benar-benar menjadi acuan dalam mengintegrasikan pengurangan risiko bencana ke dalam perencanaan pembangunan daerah. “Melalui dokumen ini, kita ingin membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Kapuas yang lebih tangguh menghadapi bencana,” ujarnya.

Pangeran juga menegaskan bahwa BPBD Kapuas senantiasa siap siaga setiap saat, dengan personil dan kelengkapan yang ada, untuk selalu melaksanakan penanganan dan penanggulangan bencana sesuai tugas pokok dan fungsinya.”Tegas Pangeran. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *