Berita

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

×

Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin

Share this article
Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Tindak Pidana Di Bidang  Perpajakan Kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin, 5 November 2026 – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan penyerahan tahap II, yakni melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas tersangka MHL, MWN, dan RN kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, yang mana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada tanggal 27 sampai dengan 29 Oktober 2026.
1. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui PT WAR, Tersangka MHL dibantu tersangka MWN dan tersangka RN secara bersama-sama diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak PT WAR, yaitu dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, yang dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak September 2022 sampai dengan Desember 2022.
Dalam perkara tersebut, tersangka MWN merupakan Komisaris dan tersangka RN merupakan Direktur PT WAR.
Terhadap tersangka MHL, MWN, dan RN dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.311.871.118 (tiga miliar tiga ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan belas rupiah).
2. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan melalui PT LBS, Tersangka MHL selaku Direktur melalui PT LBS diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu:
a. Dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; dan/atau
b. Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti
pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang
sebenarnya.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa/tahun pajak Januari 2022 sampai dengan Desember 2022.
Terhadap tersangka MHL dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp8.238.491.884 (delapan miliar dua ratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh empat rupiah).
3. Ancaman Pidana dan Penegakan Hukum
atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Anton Budi Setiawan, menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah senantiasa menjunjung tinggi asas ultimum remediummenempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir melalui sinergi penegakan hukum yang solid bersama Korwas PPNS Polda Kalimantan Selatan.
“Proses penegakan hukum terhadap Wajib Pajak ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi, khususnya bagi Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah,” jelas Anton.
“Wajib Pajak diharapkan untuk senantiasa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara benar, jelas, dan lengkap berdasarkan sistem self-assessment, di mana Wajib Pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,” sambung Anton yang didampingi Pele Yansen selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak semakin meningkat sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Rel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *