Akademisi ULM Mantan Penyelenggara Pemilu Desak Gibran Mundur Usai MK Konfirmasi Ketiadaan Ijazah SMA
Banjarmasin, pojokindonesia.com –
Sejumlah akademisi dan mantan penyelenggara pemilu di Kalimantan Selatan mendesak Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri. Tuntutan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA atau penyetaraannya dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dr Samahuddin Muharram SIP MSi, akademisi FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sekaligus mantan Ketua KPU Kalsel, menilai temuan MK tersebut merupakan fakta hukum yang kuat. Menurutnya, meskipun MK menolak gugatan karena alasan kedudukan hukum (legal standing) pemohon, ketidaklengkapan syarat administrasi seharusnya menjadi dasar bagi Gibran untuk menarik diri demi menjaga integritas jabatan.
“Pembelaan yang disampaikan Gibran maupun mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak lagi memiliki kekuatan hukum pasca-putusan ini. Bola kini berada di tangan DPR dan MPR jika ada pihak yang mengajukan mekanisme hak menyatakan pendapat,” jelas Samahuddin, yang juga Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel.
Samahuddin menekankan pentingnya proses seleksi yang ketat oleh Komisi II DPR RI ke depannya. Ia meminta tim seleksi penyelenggara pemilu bekerja secara independen dan bebas dari kedekatan pribadi untuk memulihkan kepercayaan publik.
Sementara itu, Akhmad Gafuri SH MHum, mantan anggota KPU Kabupaten Kotabaru, menuntut aparat hukum memeriksa seluruh Anggota KPU RI periode sebelumnya. Ia menduga adanya tindak pidana berupa “penyeludupan” pasal dalam Peraturan KPU yang meloloskan pencalonan tanpa dokumen lengkap.
“Semua Anggota KPU RI pada masa itu harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan kinerjanya. Ini termasuk perbuatan tindak pidana,” tegas Gafuri.
Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof Dr Hadin Muhjad SH M Hum menambahkan bahwa putusan MK telah memberikan landasan yuridis yang kokoh. Ia menilai fakta ketiadaan ijazah yang sudah “terang benderang” tersebut cukup menjadi dasar bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat atau bahkan melanjutkan proses judicial review jika diperlukan.
Para akademisi sepakat bahwa integritas penyelenggara pemilu dan pemenuhan syarat konstitusional calon pemimpin negara tidak dapat ditawar, mengingat hal tersebut merupakan taruhan utama terhadap kredibilitas demokrasi Indonesia. (kha)












