Berita

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Kapuas Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

×

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Kapuas Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Share this article
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Kapuas Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Kapuas, infobanua.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Hasilnya, terdapat 6 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 5 indikator yang banyak terjadi, dan 10 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 231 kelurahan/desa di 17 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

1) 176 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 140 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan;
3) 115 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
4) 102 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
5) 52 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
6) 49 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll);

5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 43 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di
DPT (Potensi DPK).
2) 43 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas;
3) 21 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
4) 21 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih);
5) 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);

13 (Tiga Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun
Tetap Perlu Diantisipasi

1) 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
2) 8 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon;
3) 4 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu;
4) 4 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
5) 4 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa
melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
6) 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
7) 2 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
8) 2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
9) 1 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
10) 1 TPS di Lokasi Khusus;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *