Jakarta,pojokindonesia.com – Jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan,mengikuti kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2025 di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Bendahara mewakili Ketua DPC APDESI Kabupaten Tapin Mariyatul,S.Pd,di sela Rakernas berharap dan mendukung Rakernas DPP APDESI sebagai penyambung aspirasi kepala desa Seluruh Indonesia kepada pemerintah.
‘Kita sangat mendukung acara ini . karna byk hal hal terkait dari kepentingan masyarakat desa serta kesejahteraan perangkat nya yang patut kita perhatikan serta dalam rakernas ini adalah wadah kita untuk menyampaikan maupun mengutarakannya,”kata Mariyatul.
Melalui rakernas lll APDESi harapan kita kepala desa seluruh Indonesia bisa secara bersama mencapai apa yg ingin menjadi harapan serta berbagai kendala yg menjadi kesulitan kita didesa dapat disampaikan serta kita utarakan demi kemajuan dan kesejahteraan desa dalam forum rakernas ini pungkas Mariyatul
Berikut petikan Rekomendasi Hasil Rakernas ke III APDESI Tahun 2025.
- Mendukung Sepenuhnya Implementasi ASTA CITA ke-6 “Pembangunan Dari Desa Untuk Pemerataan Ekonomi” Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk diimplementasikan dan dijabarkan di setiap kementerian, lembaga dan pemerintahan propinsi dan Kabupaten agar lebih implementatif dengan pencapaian jangka Panjang.
- Meminta kepada Pemerintah, agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Turunan Penjelasan Undang Undang No 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 selambat lambatnya Agustus tahun 2025.
- Meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan monitoring Aktif kepada Bupati se Indonesia agar segera melakukan pelantikan Kepala Desa AKHIR MASA JABATAN (AMJ) November, Desember 2023 dan Januari 2024 selambat lambatnya Bulan Agustus 2025 telah dilakukan perpanjangan Jabatan dengan Merujuk Perintah Edaran Kementerian Dalam Negeri; serta meminta agar para Kepala Desa di wilayah Provinsi Aceh untuk mendapatkan hak dan perlakuan yang sama sebagaimana para Kepala Desa seluruh wilayah Indonesia
- Meminta Kepada pemerintah agar memberikan Yuridiksi dengan melakukan pelepasan 22.341 Desa yang berada di area Kawasan Hutan (Lindung dan Produksi) dan memberikan perlindungan agar Pemerintah Desa tidak mendapatkan masalah hukum akibat pembangunan untuk kepentingan masyarakat Desa.
- Mendukung sepenuhnya Tugas Satgas Penertiban Sawit berdasarkan Pepres No 5tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan Meminta Kepada Pemerintah malakukan redistribusi lahan perkebunanyang didirikan diatas kawasan hutan dan berada di area desa.
- DPP APDESI mendukung sepenuhnya Pengembangan Koperasi Merah Putih menjadi Proyek Strategis Nasional dengan memperkuat KDMP dengan Pola Kemitraan BUMN/Swasta serta mendapatkan dukungan APBN serta Menolak Dana Desa Menjadi Jaminan pinjaman ke Bank HIMBARA.
- Berdasarkan Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 dan kondisi desa-desa yang berada di Kawasan perkebunan yang belum merasakan manfaat dari proses produksi di desanya, maka kami DPP APDESI Menuntut kompensasi terhadap Kawasan perkembunan sebagaimana amanah UU Desa, termasuk dana rehabilitasi dan dana reboisasi
- Desa sebagai bagian dari entitas wilayah pembangunan Propinsi maka APDESI meminta kepada kementerian dalam negeri untuk menerbitkan edaran kepada gubernur agar mewajibkan menerbitkan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK) dimulai pada tahun pengaanggaran 2026.
- DPP APDESI Merekomendasikan kepada Pemerintah agar Dana Desa dinaikkanmenjadi 5% dari ABPN dan merekomendasikan Dana Operasional naik dari 3% menjadi 5% dari Dana Desa, serta mengevaluasi penggunaan Dana Operasional agar dapat digunakan secara Lump Sum (sekaligus) bukan dalam bentuk Additional Cost (Add Cost) sebagaimana semangat awal pengusulan Dana Operasional
- DPP APDESI Meminta Kemendagri membuat Surat Edaran/Peraturan bahwa Pj atau Plt Kepala Desa tidak boleh menjabat lebih dari 3 (tiga) bulan dan Segera Mempercepat Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa selambat-lambatnya pada November 2025.(Indra)












