KAPUAS, pojokindonesia.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas menindak 23 pelanggar lalu lintas dalam kegiatan penertiban menggunakan metode hunting system di wilayah hukum Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (7/10/2026).
Penindakan menyasar pengendara yang terlibat aksi balap liar, berkendara secara ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong/modifikasi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Personel yang terlibat terdiri atas Kaurbinopsnal Satlantas, Kanit Gakkum Satlantas, serta sejumlah personel Satlantas Polres Kapuas.
Penindakan dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang ditimbulkan oleh aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 23 pelanggar dikenakan tindakan berupa tilang. Penertiban dilakukan secara tegas dan terukur terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.
Satlantas Polres Kapuas menyatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi seluruh pengguna jalan.
Selain itu, kepolisian menargetkan terciptanya wilayah hukum Polres Kapuas yang bebas dari aksi balap liar, berkendara ugal-ugalan, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, terkendali, dan kondusif.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di bawah jajaran Satlantas Polres Kapuas dengan Kasatlantas Polres Kapuas AKP Aries Gunawan, S.H., M.M., serta Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. uhkps












