Kab Kapuas

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Kapuas Gelar Patroli Gabungan hingga Tempat Keramaian

×

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Kapuas Gelar Patroli Gabungan hingga Tempat Keramaian

Share this article
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Kapuas Gelar Patroli Gabungan hingga Tempat Keramaian

KUALA KAPUAS, pojokindonesia.com – Polres Kapuas bersama unsur TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan organisasi kemasyarakatan menggelar kegiatan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam kegiatan yang berlangsung pukul 21.00 hingga 22.20 WIB tersebut, petugas melakukan patroli, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta melaksanakan tes urine terhadap 26 orang. Hasilnya, 25 orang dinyatakan negatif, sedangkan satu orang lainnya terdeteksi positif metamfetamina.

Kegiatan menyasar dua lokasi di Kecamatan Selat, yakni Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, serta Caffe Borneo di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kabupaten Kapuas.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah munculnya kampung atau lokasi yang menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, termasuk tempat hiburan yang disalahgunakan untuk aktivitas terkait narkotika.

Berdasarkan laporan Polres Kapuas, kegiatan melibatkan personel dari sejumlah satuan di lingkungan Polres Kapuas, Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI Kuala Kapuas, Satpol PP, serta organisasi kemasyarakatan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli ke sejumlah tempat keramaian dan menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, baik sebagai bandar, kurir, maupun pengguna.

Petugas juga mengingatkan masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Dari 26 orang yang menjalani tes urine, satu orang menunjukkan hasil positif metamfetamina. Berdasarkan laporan kegiatan, orang tersebut selanjutnya diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Kabupaten Kapuas untuk menjalani asesmen.

Hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana narkotika. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah yang sesuai dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Satresnarkoba Polres Kapuas menyatakan upaya penertiban, sosialisasi, dan pemberantasan peredaran narkoba akan terus dilakukan guna memutus mata rantai peredaran serta menekan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Kegiatan yang melibatkan unsur lintas instansi tersebut berlangsung tertib dan lancar. Situasi selama pelaksanaan dilaporkan aman, terkendali, dan kondusif.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait kepolisian dan narkotika serta surat perintah Kapolres Kapuas tertanggal 8 Oktober 2026. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *