Kapuas, pojokindonesia.com – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kapuas sekaligus pengembang Perumahan Kota Kapuas Baru, Supenri, S.Sos., M.M., resmi melunasi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu syarat penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Penyetoran BPHTB tersebut dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kapuas, Senin (8/6/2026), dan disaksikan langsung oleh Kepala Dispenda Kabupaten Kapuas, Yaya, didampingi Sekretaris Dispenda, Agustin.
Supenri menjelaskan, sertifikat yang diterbitkan nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program tersebut merupakan bagian dari Program Nasional 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah serta Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ibu Kepala Dinas beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan. Kebijakan pembebasan BPHTB sebesar 0 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah sangat membantu kelancaran pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Sebagai pengembang, lanjut Supenri, pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh proses administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun nilai BPHTB yang disetorkan mencapai Rp143 juta dan diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.

“Dana ini diharapkan dapat menambah penerimaan daerah. Dalam tahap awal, kami merencanakan pembangunan sekitar 104 unit rumah yang telah lama dinantikan masyarakat yang membutuhkan hunian layak,” katanya.
Supenri menilai langkah tersebut menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia juga optimistis Kabupaten Kapuas mampu memenuhi target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tahun ini kami menargetkan pembangunan lebih dari 250 unit rumah. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai dengan dukungan semua pihak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispenda Kabupaten Kapuas, Yaya, mengapresiasi komitmen pengembang dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah sekaligus mendukung program pembangunan perumahan nasional.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Perumahan Kota Kapuas Baru dapat menjadi contoh bagi pengembang lainnya untuk tetap taat terhadap kewajiban administrasi dan perpajakan daerah.
“Terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi pengembang lain, sekaligus memperkuat kontribusi Kabupaten Kapuas dalam mendukung target Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah pusat,” ujar Yaya.
Program pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kapuas diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan hunian layak bagi warga, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan investasi dan pembangunan sektor properti. uhkps








