Press Release

Dewan Pers akan Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

×

Dewan Pers akan Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Share this article
Dewan Pers akan Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

 

Dewan Pers akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Jakarta,  pojokindonesia.com –

Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang selama ini pada setiap 9 Februari insan pers peringati.

Langkah tersebut muncul setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Surat-surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang pada intinya mempertanyakan serta menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional ke depan.

Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komaruddin Hidayat mengatakan, persoalan penyelenggaraan HPN perlu membicarakannya secara terbuka, proporsional, dan mengedepankan semangat kebersamaan seluruh unsur pers nasional.

“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena HPN merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, maka pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin Hidayat.

Dalam surat yang Dewan Pers terima, terdapat konstituen yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan komunitas pers tersebut, dengan pelaksanaan  secara bersama-sama oleh seluruh konstituen Dewan Pers.

Usulan tersebut berdasarkan pada pandangan bahwa Hari Pers Nasional merupakan peringatan yang memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.

Dalam Keputusan Presiden tersebut menyebutkan bahwa tanggal 9 Februari menjadi ketetapan sebagai HPN. Namun, dalam ketentuan itu tidak secara khusus menyebutkan mengenai lembaga atau organisasi mana sebagai penyelenggara HPN.

Menurut Komaruddin, perbedaan pandangan tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama di antara seluruh elemen pers.

“Yang paling penting adalah bagaimana HPN dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.

HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026.

Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.

Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno Dewan Pers juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.

Rencana perubahan tersebut  penting, karena Keppres Nomor 5 Tahun 1985 masih mendasarkan pertimbangannya pada regulasi pers yang sudah tidak berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers.

Sementara saat ini, penyelenggaraan kehidupan pers nasional telah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers sendiri merupakan lembaga yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Penetapan Anggota Dewan Pers juga melalui Keputusan Presiden.

Komaruddin menegaskan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam mencari format terbaik bagi penyelenggaraan HPN di masa mendatang.

“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana HPN dapat terselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” tegas Komaruddin Hidayat.

Melalui pertemuan dengan seluruh konstituen tersebut, Dewan Pers berharap dapat memperoleh kesepahaman bersama mengenai tata kelola dan penyelenggaraan HPN, termasuk kemungkinan penyempurnaan dasar hukum yang menjadi landasannya.

Dengan demikian, peringatan HPN ke depan akan semakin mencerminkan semangat kebersamaan, persatuan, dan kolaborasi seluruh elemen pers Indonesia. (r/kha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *