PENAJAM, pojokindonesia.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menerapkan kebijakan efisiensi penggunaan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Langkah ini menindaklanjuti arahan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penghematan anggaran secara nasional.
Kepala Disdukcapil PPU, Waluyo, menyebutkan bahwa pencetakan KTP kini dilakukan secara selektif. Jika kondisi fisik KTP warga masih baik dan tidak rusak, maka penggantian tidak langsung dilakukan.
“Instruksi dari Dirjen Kemendagri jelas, kita diminta hemat penggunaan blangko. Jadi kalau KTP lama masih bisa digunakan, tidak kita langsung cetak ulang,” ucap Waluyo, Jumat (18/4/2025).
Meski demikian, Disdukcapil PPU memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Saat ini, ketersediaan blangko mencapai sekitar 10 ribu keping dan dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga akhir Agustus 2025.
“Stok kita masih aman, cukup untuk lima bulan ke depan,” terangnya.
Kata dia, Disdukcapil PPU juga tengah menerapkan sistem monitoring stok secara berkala. Apabila persediaan menipis, permintaan segera diajukan ke pemerintah pusat.
“Sejak saya menjabat sebagai kepala dinas pada November 2023, stok blangko kita tidak pernah kosong.Begitu stok tinggal beberapa ribu, langsung kami ajukan ke pusat. Kami pastikan tidak ada kekosongan,” tandasnya.
Ia berharap, kebijakan efisiensi ini tetap dapat dijalankan tanpa mengurangi hak layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat di daerah yang berjuluk Benuo Taka. (RAH/ADV)












