PENAJAM, pojokindonesia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menertibkan sejumlah juru parkir ilegal yang kedapatan menarik pungutan di luar ketentuan di kawasan Pasar Babulu dan Pasar Penajam.
Kepala Dishub PPU, Alimuddin, menyampaikan bahwa dalam operasi penertiban yang digelar pekan ini, pihaknya menciduk empat juru parkir ilegal yang memungut tarif melebihi batas resmi.
“Sudah kami panggil dan beri teguran tegas. Mereka juga kami bina agar memahami aturan yang berlaku,” kata Alimuddin di Penajam, Jumat (4/4/2025).
Ia mengakui bahwa praktik parkir liar bukan hal baru, namun maraknya pungutan liar belakangan ini semakin meresahkan masyarakat, khususnya pengunjung pasar yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Sebagai langkah pengawasan lebih lanjut, Dishub PPU menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan terpadu di titik-titik rawan pelanggaran, terutama di pusat keramaian seperti pasar tradisional.
“Kami akan lakukan pengawasan rutin dan menyeluruh agar pengelolaan parkir lebih tertib dan berpihak pada kepentingan publik, bukan dimanfaatkan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Alimuddin menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten PPU saat ini tengah mendorong sistem pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel. Masyarakat sebagai pengguna layanan parkir tidak boleh dibebani biaya tanpa dasar hukum.
Selain tindakan penertiban, Dishub juga akan memperkuat pendekatan edukatif melalui sosialisasi mengenai tarif resmi parkir dan hak-hak konsumen.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan. Partisipasi publik sangat penting dalam menciptakan sistem parkir yang adil dan tertib,” tutupnya. (ADV/RAH)












