PENAJAM, pojokindonesia.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah yang akan dilaksanakan pada 6 Juni mendatang, Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) intens melakukan pemantauan terhadap puluhan titik penjualan hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan yang dijual layak, sehat, dan sesuai syariat Islam.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memantau sekitar 45 titik penjualan hewan kurban sapi dan kambing yang tersebar di empat kecamatan.
“Jumlah lokasi ini kemungkinan akan terus bertambah mendekati hari H, karena proses pemantauan masih berlangsung,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Dalam kegiatan tersebut, tim dari Distan PPU memeriksa kondisi fisik dan kesehatan hewan, termasuk memastikan usia hewan sesuai ketentuan kurban.
“Kami cek langsung di lapangan, mulai dari kesehatan, tidak cacat, hingga umur hewan. Misalnya sapi minimal berumur dua tahun atau sudah masuk tahun ketiga,” jelas Ristu.
Pemantauan juga melibatkan dokter hewan. Jika ditemukan hewan yang tidak memenuhi syarat, penjual akan diminta untuk tidak menjualnya.
Kegiatan pengawasan ini telah dimulai sejak akhir April dan akan terus dilakukan hingga mendekati pelaksanaan Idul Adha. Adapun standar kelayakan hewan kurban yang diterapkan antara lain: sapi minimal berumur dua tahun dan kambing minimal satu tahun, dalam kondisi sehat dan tidak cacat — seperti tidak buta, pincang, atau ekornya putus.
Sejauh ini, lanjut dia, para pedagang menunjukkan kerja sama yang baik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Respon para pedagang cukup positif. Mereka sadar pentingnya menjual hewan yang sehat dan sesuai syariat agar ibadah kurban berjalan dengan sempurna,” katanya.
Distan PPU juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan hewan kurban yang terlihat sakit atau tidak layak, warga diminta segera melapor ke Dinas Pertanian. (RAH/ADV)












