BeritaUncategorized

DPRD Desak Satgas BBM Tindaklanjuti Rekomendasi Pengawasan Distribusi

×

DPRD Desak Satgas BBM Tindaklanjuti Rekomendasi Pengawasan Distribusi

Share this article
DPRD Desak Satgas BBM Tindaklanjuti Rekomendasi Pengawasan Distribusi

 

DPRD Kalsel Desak Satgas BBM Tindaklanjuti 21 Rekomendasi Pengawasan Distribusi

Banjarmasin, pojokindonesia,com –

Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendesak dan menuntut Satuan Tugas (Satgas) bahan bakar minyak (BBM) Kalsel segera menindaklanjuti 21 poin rekomendasi strategis. Desakan dan tuntutan ini disampaikaan untuk mengubah pola pengawasan dari reaktif menjadi sistematis, berbasis data, dan terukur.

Ketua Pansus, HM Syaripuddin SE menyerahkan rekomendasi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Dr (HC) H Supian HK SH MH di Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada konsistensi pelaksanaan, kejelasan penanggung jawab, dan penegakan sanksi tegas.

“Rekomendasi ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen saja. Pemerintah dan instansi terkait harus menjadikannya bahan kerja nyata untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” ujar Syaripuddin yang akrab dipanggil Bang Din.

Rekomendasi tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Pemprov Kalsel, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, serta pemerintah kabupaten/kota. Poin-poin krusial yang diajukan di antaranya meliputi:

1. Integrasi Data: Menyinkronkan data kendaraan, penerima subsidi, transaksi BBM, dan perpajakan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar.
2. Penertiban SPBU: Melakukan uji petik terhadap SPBU dengan transaksi mencurigakan, memverifikasi kendaraan saat pengisian, dan menindak SPBU yang melanggar aturan.
3. Penegakan Hukum: Memperkuat koordinasi dengan kepolisian, memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat.
4. Pengawasan Sektor Usaha: Mengarahkan pengawasan ketat pada perusahaan pertambangan, perkebunan, dan industri besar agar menggunakan BBM nonsubsidi.
5. Akuntabilitas Pengelola: Mewajibkan pemilik SPBU menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab penuh atas pelanggaran di unit usahanya.
6. Respons Pengaduan: Mengoptimalkan hotline pengaduan dengan respons maksimal 1×24 jam dan publikasi rekap penanganan setiap triwulan.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Ariadi Noor, yang mewakili Gubernur H Muhidin, menyambut positif hasil kerja Pansus. Ia mengapresiasi upaya anggota dewan yang turun langsung ke lapangan mendengarkan keluhan masyarakat.

“Beginilah bentuk pengawasan yang kita perlukan. Hasil temuan ini kami terima sebagai bahan konkret untuk memperbaiki tata kelola distribusi BBM,” kata Ariadi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan bahwa rekomendasi ini telah disetujui secara aklamasi oleh 15 anggota Pansus setelah enam bulan melakukan investigasi. Ia menegaskan bahwa DPRD akan memantau progres tindak lanjut melalui laporan berkala setiap tiga bulan sekali.

“Temuan lapangan ini memperkuat bukti fakta penyimpangan. Karena DPRD juga terlibat dalam struktur Satgas, kami pastikan rekomendasi ini dieksekusi untuk menyelesaikan permasalahan distribusi BBM yang selama ini terjadi,” pungkas Supian HK. (kha)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita

Bangunan Kampung Ketupat Dibongkar, Pemko Siapkan Konsep Baru…