Berita

DPRD Dorong KKPR Jadi Penjaga Arah Pembangunan Kapuas

×

DPRD Dorong KKPR Jadi Penjaga Arah Pembangunan Kapuas

Share this article
DPRD Dorong KKPR Jadi Penjaga Arah Pembangunan Kapuas

KUALA KAPUAS, infobanua.co.id — DPRD Kabupaten Kapuas menilai penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) melalui Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai instrumen penting untuk mengendalikan laju pembangunan agar tetap sejalan dengan rencana tata ruang daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih, mengatakan KKPR harus diposisikan sebagai alat pengendali pembangunan, bukan sekadar tahapan perizinan administratif. Menurutnya, keberadaan forum penataan ruang memastikan setiap rencana kegiatan dikaji secara matang sebelum dijalankan.

“KKPR berfungsi sebagai pagar agar pembangunan tidak keluar jalur, baik dari sisi tata ruang, lingkungan, maupun kepentingan masyarakat,” ujarnya usai rapat pengambilan keputusan penerbitan KKPR di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa (23/9/2025).

Politisi Partai Gerindra ini menilai FPR memiliki peran strategis karena menghadirkan berbagai pihak dalam satu meja pembahasan. Dengan demikian, setiap rencana pemanfaatan ruang dapat ditelaah dari beragam sudut pandang, mulai dari dampak sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, mekanisme ini penting untuk mencegah konflik tata ruang serta menghindari pembangunan yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari. Selain itu, kepastian kesesuaian ruang juga dinilai mampu memperkuat kepercayaan investor.

“Ketika aturan jelas dan prosesnya transparan, investor akan merasa lebih aman. Ini berdampak langsung pada iklim usaha yang sehat di Kapuas,” katanya.

Yunaningsih pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan KKPR secara konsisten. Menurutnya, komitmen bersama dalam penataan ruang adalah fondasi bagi pembangunan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, menegaskan bahwa rekomendasi teknis dari FPR menjadi dasar utama dalam penerbitan KKPR. Hal tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan ruang tetap selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin setiap kegiatan pembangunan berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum, sekaligus mendukung arah pembangunan Kapuas yang berkelanjutan,” ujarnya. uhkps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *