pojok, indonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas mengumumkan pembentukan tiga Kelompok Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sesuai dengan bidang pengawasannya masing-masing. Informasi ini diumumkan dalam Jadwal pada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (25/4/2024).
Pansus I, yang dipimpin oleh H. Ahmad Zahidi, S.Ag. SH. MH. dari PAN, akan fokus membahas Raperda Pembangunan Gedung bersama SOPD terkait, yang akan diadakan di ruang Komisi III.
Sementara itu, Pansus II dikepalai oleh H. Darwandie, SH. MH. dari PPP, akan membahas dua raperda yang penting. Yang pertama adalah Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat, yang kedua adalah Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Diskusi akan dilakukan dalam rapat gabungan komisi bersama SOPD.
Pansus III, yang diketuai oleh “Lawin” dari Hanura, akan berkumpul di ruang Komisi IV untuk membahas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Pembentukan Pansus ini menandakan komitmen DPRD Kabupaten Kapuas dalam mengawal proses legislasi yang berdampak langsung pada pembangunan dan perlindungan masyarakat setempat.
(uhkps)